Rabu, 23 November 2016

Kuasa hukum kecewa, Buni Yani baru diperiksa sudah jadi tersangka


Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Tindakan kepolisian ini membuat kuasa hukum Buni Yani merasa kecewa.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian mengungkapkan, sejak pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, Buni sudah dicecar dengan 20 pertanyaan. Di saat terakhir, pihaknya tengah mengajukan beberapa nama untuk dijadikan saksi dalam kasusnya.

"Tadi ada 27 pertanyaan hanya banyak poin-poin di dalamnya jadi saya nyatakan, hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget, dan ini prosesnya tidak fair. Pak Budi Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi, dan selalu kooperatif tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," keluh Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Aldwin mempertanyakan alasan Buni Yani ditahan, apalagi yang bersangkutan selalu kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia menuding polisi telah bersikap diskriminatif terhadap kliennya.

"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ungkapnya.

Aldwin menjelaskan, Buni tidak pernah melakukan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. Dia juga telah mengajukan sejumlah bukti, di mana Buni bukanlah orang pertama yang mengunggah video ke media sosial.

"Yang kedua ingin saya sampaikan, Pak Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Padahal kita sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload. Mengapa? Tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI, sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," keluhnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama aliasAhok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.

"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.

"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.



                     BERITA TERBARU | BERITA TER UP-DATE | BERITA INDONESIA
===================================================================
                         MSNPOKER              GUBUKPOKER           SDSBTOGEL

{LIVE POKER}           


{BANDAR CEME}

 {BANDAR QQ}

{CAPSA SUSUN}

 {TEXAS POKER}

{CEME KELILING}

{LIVE CASINO} 


{TOGEL SGP} 

{TOGEL HK}

0 komentar:

Posting Komentar